Setiap 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional untuk memberikan dukungan dan perhatian kpd perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Di Indonesia sendiri, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur. Pada tgl 08-12-2022 Kabid Rehsos mewakili Kadis Sosial Lobar, Menghadiri peringatan hari disabilitas dan penyerahan bantuan ATENSI di Sentra Paramita
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *