Menindaklanjuti pernyataan Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, terkait adanya 21,15 juta data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia yang ditidurkan karena terindikasi ganda, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data bantuan sosial di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Lombok Barat.
Kabupaten Lombok Barat menjadi salah satu kabupaten sampel untuk pemeriksaan Bantuan Sosial Pangan (sembako). Pemeriksaan dilakukan pada delapan kecamatan, yaitu Narmada, Lingsar, Batu Layar, Gunungsari, Kediri, Labuapi, Kuripan, dan Gerung. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 17 Juni 2021, dengan mengambil sampel dua agen/ewarong penyalur sembako di desa berbeda setiap kecamatan, sehingga total sebanyak 16 ewarong.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadikan sampel adalah mereka yang melakukan transaksi di agen/ewarong tersebut. Pemeriksaan bertujuan memastikan penerima bantuan sosial bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial RI telah memenuhi syarat, antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki identitas kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data Dukcapil.
Dalam aturan yang berlaku, penerima tidak dibenarkan menerima bantuan ganda, kecuali bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga berhak atas bantuan sembako. Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan, mencegah penyalahgunaan bantuan sosial, dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola bantuan sosial agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat guna, khususnya di masa pandemi yang memerlukan kepastian distribusi bantuan bagi warga rentan.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *