TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 59 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, maka kedudukan Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Sejalan dengan kedudukannya, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Sosial. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut maka fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat adalah sebagai berikut: