LOGO dinsos
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh dinsoslobar - 8 Juni 2021 - Dilihat 315 kali

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 59 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, maka kedudukan Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Sejalan dengan kedudukannya, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Sosial. Dalam rangka pelaksanaan  tugas pokok tersebut maka fungsi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat adalah sebagai berikut: 

  • Penyusunan Perubahan Rencana Strategis bidang Sosial;
  • Perumusan kebijaksanaan teknis bidang Sosial;
  • Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Sosial;
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Tehnis di bidang Sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Sosial;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.